(Koleksi Pribadi)
“Selamat ulang tahun ke-48, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes). Bukan umur yang muda lagi, kau telah banyak
melewati asam manisnya tantangan dalam eksistensi dirimu sendiri”
Pada hari ini, 15 Juli 2016 merupakan hari lahir dari salah satu Badan
Negara Republik Indonesia (RI) yang membidangi Jaminan Sosial khususnya
dibidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Telah beberapa kali
bertransformasi dari era sebelum yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan
Kesehatan (BPDPK) di tahun 1968-1988, dilanjutkan era Perum Husada Bakti (PHB)
di tahun 1988-1992, serta era Asuransi Kesehatan (ASKES) di tahun 1992-2013 dan
pada akhirnya, saat ini dengan nama BPJSKes.
(Google Images)
Dengan umur yang tidak muda lagi, 48 tahun memiliki makna kemapanan.
Mapan dalam berfikir maupun berprilaku. Mapan dalam berfikir yaitu dengan
gagasan-gagasan yang dilahirkan untuk kemaslahatan umat atau masyrakat
Indonesia. Serta mapan dalam berprilaku, yaitu mengimplementasikan
gagasan-gagasan yang telah disesuaikan dengan masyarakat.
Salah satu contoh dari berfikir yang mapan adalah dengan program cakupan
semesta (universal coverage/UC) di
tahun 2019. Yang artinya bahwa pemerintah melalui BPJSKes menginginkan seluruh
masyarakat Indonesia dijaminkan kesehatannya, tanpa kecuali. Tentu gagasan
tersebut (saat ini sudah diimplementasikan) akan memiliki dampak yang luar
biasa jika sampai benar-benar terimplementasi. Sehingga masyarakat dari bebagai
jenis golongan, suku, agama sampai ras, semuanya dilindungi (kesehatannya) oleh
negara.
Sedangkan untuk contoh mapan dalam bertindak adalah pengimplementasian
dari gagasan UC itu sendiri. Perlu adanya dukungan dari banyak pihak/stakeholder, agar dapat terwujudnya
program UC tersebut. Mulai dari masyarakat yang tertib dalam mendaftarkan
anggota keluarganya, lalu pemerintah daerah yang meng-cover penduduk wilayahnya sesuai dengan kriteria (masyarakat
menengah kebawah) yang ditentukan oleh Kementrian Sosial, serta negara yang
selalu tepat waktu dan sasaran dalam mengalokasikan dana APBN untuk sektor
Kesehatan sesuai dengan standar WHO yaitu 10% (pada saat ini lebih kurang 5%).
(Google Images)
Pada akhirnya, banyaknya berita negatif maupun positif tentang BPJSKes
tidak akan mampu menggoyahkan niat baik dari para leluhur bangsa (khususnya
Prof. G.A Siwabessy) yang menginginkan program kesehatan masyarakat Indonesia
untuk tetap eksis. Karena, melalui BPJSKes lah program Jaminan Kesehatan
Nasional, Insya Allah akan berjalan dengan semestinya, sesuai dengan amanat UUD
1945 (Pasal 28H dan pasal 34), UUD SJSN maupun Peraturan Presiden maupun Instansi
(Permen, dll) terkait. Dan pada muaranya, masyarakat Indonesia akan menerima
banyak manfaat dari program ini. Selamat Ulang Tahun BPJSKes, semoga tetap
Amanah dan Ikhlas dalam berdiri. Aaamiinn
oleh : Luqman Azis (Staff UPMP4, Kantor Cabang Payakumbuh)